19 Januari 2014

Ketentuan LPBB Variasi (SMP/MTs)

       I.            KETENTUAN UMUM

1.      Lomba bersifat terbuka, dan diikuti oleh siswa/i SMP/MTs.
2.      Setiap sekolah hanya diperbolehkan mengirimkan maksimal 2 tim saja.
3.      Peserta menyiapkan kelengkapan administrasi lomba yang diminta dan diserahkan paling lambat saat mendaftar ulang ketika pelaksanaan lomba.
4.      Peserta menghadiri technical meeting guna membahas ketentuan dan teknis lomba.
5.      Peserta yang tidak hadir saat technical meeting berkonsekuensi mengikuti kesepakatan forum.
6.      Sekolah yang telah mendaftar lalu mengundurkan diri, biaya pendaftaran tidak dapat dikembalikan.

    II.            KETENTUAN KHUSUS

A.    Peserta lomba
1.      Lomba diikuti oleh 30 sekolah tingkat SMP/MTs se-JABODETABEK.
2.      Setiap tim dari sekolah tingkat SMP/MTs terdiri dari 18 anggota pasukan + 1 orang komandan dan 1 orang official dengan cadangan maksimal 2 orang.
3.      PBB Variasi diperbolehkan memakai musik, namun tidak wajib.
4.      PBB 12 Gerakan Dasar mengacu pada SKEP PANGAB.
5.      Pergantian personil peserta oleh cadangan dapat dilakukan saat persiapan atas sepengetahuan petugas  di lapangan persiapan, pada kejadian khusus.
6.      Setiap sekolah wajib membawa 10 orang suporter yang masih merupakan siswa/i sekolah bersangkutan, jika lebih dari 10, maka suppoter akan dikenakan tiket masuk.
7.      Seluruh peserta wajib mengikuti acara hingga apel penutupan dengan menyertakan perwakilan minimal 10 orang (boleh dari luar pasukan).
8.      Penentuan urutan tampil dilakukan pada hari H, pengocokan nomor diwakili oleh official dari sekolah masing-masing.

B.     Ketentuan pendaftaran dan daftar ulang
1.      Biaya pendaftaran: tingkat SMP Rp. 100.000
2.      Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung di SMA Negeri 93 Jakarta.
3.      Pendaftaran dimulai dari tanggal 22 Januari – 14 Februari 2014.
4.      Tidak diizinkan mendaftar pada hari H berlangsung.
5.      Bila total peserta yang telah terdaftar sudah mencapai kuota, maka pendaftaran akan ditutup sementara hingga pelaksanaan technical meeting.
6.      Sekolah yang hendak mendaftar setelah kuota terpenuhi, maka sekolah tersebut akan masuk sebagai daftar tunggu peserta SONIC, tetapi tidak dijamin tercatat sebagai peserta, semua tergantung kuota.
7.      Bila kuota peserta masih tersedia maka panitia akan memperpanjang masa pendaftaran meskipun setelah pelaksanaan technical meeting.
8.      Daftar ulang dilakukan saat lomba, paling lambat 30 menit sebelum tampil.
9.      Jika sampai 30 menit sebeum tampil peserta belum mendaftar ulang dan tidak memberikan keterangan, maka dianggap mengundurkan diri.
10.  Apabila peserta terlambat mendaftar ulang dengan disertai keterangan yang lengkap, maka tetap dapat mengikuti lomba dan tampil pada urutan terakhir tanpa ada pengurangan nilai.
11.  Kelengkapan administrasi lomba yang disiapkan dan dibawa peserta:
a.       Surat keterangan sekolah
b.      Mengisi biodata peserta.
12.  Kelengkapan administrasi diserahkan paling lambat saat mendaftar ulang.

C.     Ketentuan perlengkapan peserta
Pakaian peserta dibebaskan, dilarang menggunakan atribut PASKIBRAKA dan PPI (Lencana MPG, evolet) termasuk juga lambang atau gambar yang menyerupainya. Jika menggunakan atribut tersebut maka akan dikurangi 100 dari nilai akhir. Berikut lambang yang tidak untuk digunakan saat lomba:

 D.    Ketentuan pembukaan lomba
1.      Waktu pelaksanaan: Sabtu, 15 Februari 2014 pukul 06.30 s/d selesai.
2.      Tidak diizinkan mendaftar pada hari H berlangsung.
3.      Seluruh peserta mengutus minimal 2 orang perwakilan dari sekolah peserta untuk mengikuti pembukaan, utusan bebas, tidak harus dari peserta lomba.
4.      Perwakilan peserta yang tidak hadir saat pembukaan dikurangi nilai 50.
5.      Ketentuan perwakilan peserta yang terlambat hadir saat pembukaan:
a.       Datang saat pembukaan sudah dimulai, dikurangi nilai 10.
b.      Datang saat ketika pembukaan telah selesai maka dikurangi nilai 20.
6.      Peserta yang tidak hadir saat pembukaan karena alasan tertentu, tidak dikurangi nilai.

E.     Tim penilai lomba
1.      Unsur tim penilai: TNI, PPI DKI Jakarta, PPI Jakarta Timur
2.      Penempatan tim penilai:
a.       3 penilai dilapangan utama.
b.      1 penilai pada daerah persiapan.
3.      Untuk kategori lain dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk oleh panitia.
4.      Semua penilaian lomba adalah hak dan tanggung jawab tim penilai.
5.      Keputusan tim penilai bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

F.      Pemenang lomba
1.      Kategori pemenang lomba adalah:
a.       Tim dan kelompok adalah: Juara I, II, III dan Juara Harapan I, II, serta   Formasi I, II, dan III.
b.      Kategori Peserta Terbaik.
c.       Kategori Kostum Terbaik.
d.      Kategori perorangan yaitu Komandan terbaik.
e.       Juara Umum, bagi peserta dengan raihan Juara terbanyak.
2.      Penentuan Pemenang
a.  Pemenang lomba adalah peserta dengan perolehan nilai tertingi
b. Mekanisme perhitungan nilai: Seluruh penilaian juri direkap, total hasil yang didapat tiap peserta diperlihatkan kepada peserta untuk ditandatangani oleh perwakilan peserta (official), sehingga peserta mengetahui nilai yang didapatkan.
c.   Jika terdapat nilai yang sama, maka urutan prioritas [ jumlah nilai ] yang akan menjadi pertimbangan utama dalam penentuan peringkat ialah :
- Untuk penentuan juara I,II, III, dan Harapan, nilai prioritas :
·         Total nilai formasi dan variasi
·         Total nilai komandan
-Untuk penentuan komandan terbaik, yang menjadi prioritas :
·         Total nilai lapangan, dengan urusan prioritas nilai : kepemimpinan, sikap, penguasaan lapangan, serta aba-aba.
                        -Untuk penentuan juara umum, ada dua cara yang digunakan :
1.      Mendapatkan Juara terbanyak, bila terdapat peserta yang memperoleh Juara 1 terbanyak maka otomatis menjadi Juara Umum, sementara bila ada peserta yang meraih banyak Juara, namun tidak memperoleh Juara 1 maka tidak diperhitungkan ke dalam kriteria meraih Juara Umum.
2.      Jika terdapat lebih dari 1 peserta yang memperoleh Juara 1 dengan jumlah perolehan sama, maka penentuan juara umum menggunakan nilai bobot Juara, adapun nilai bobotnya sebagai berikut :
·         Juara lomba secara keseluruhan [TIM]
Juara 1 memiliki nilai : 4                -Juara harapan 1 bernilai : 0,75
Juara 2 memiliki nilai : 2                -Juara harapan 2 bernilai : 0,5
Juara 3 memiliki nilai : 1   
·         Sementara untuk juara kategori [ ada 4 kategori ], yaitu :
Juara 1 memiliki nilai : 3
Juara 2 memiliki nilai : 2
Juara 3 memiliki nilai : 1
·         Untuk juara favorit serta peserta terbaik bernilai : 2,5
Yang masuk perhitungan juara umum ialah perolehan juara 1
[ tidak termasuk juara favorit dan peserta terbaik ].

Apabila setelah dilihat dari berbagai aspek masih terdapat nilai sama, alternatif terakhir yang digunakan untuk menentukan juara adalah dengan cara di undi secara terbuka dan melibatkan sekolah yang berkepentingan

0 komentar:

Posting Komentar